Meski Terjerat Urusan Hukum, Mario Dandy Masih Digadang-gadang Bapaknya Mengabdi kepada Negara

Metro

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:43 WIB
Meski Terjerat Urusan Hukum, Mario Dandy Masih Digadang-gadang Bapaknya Mengabdi kepada Negara
Rafael Alun Trisambodo tolak bayar restitusi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anaknya ([Suara.com/Alfian Winanto])

Rafael Alun Trisambodo menulis surat kepada hakim bahwa anaknya bercita-cita untuk berbakti dan mendarmabaktikan diri.

Mario Dandy Satriyo, adalah lelaki muda usia 20 tahun yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak usia 17 tahun yang dihajar hingga koma dan dirawat di ruang ICU hingga 53 hari, dengan kemungkinan terburuk tidak pernah sembuh 100 persen karena bagian otak sebelah kiri mengalami trauma berat.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak perempuan berusia 15 tahun bernama AG atau AGH, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, selain menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, pada Selasa (25/7/2023) membacakan surat Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa dan tersangka untuk Hakim.

Bunyinya, "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini."

Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, mantan eselon tiga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Pajak yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Penolakan juga disampaikan dalam bentuk pembacaan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga di hari persidangan yang sama.

Bunyinya, "Kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana. Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi."

Dalam perkara kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
 
Sedangkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Bayangkan Agnes Gracia Haryanto Berjarak Sangat Dekat dan Ditarik Korban untuk Dilecehkan, Mario Dandy Satriyo  Ancam Panggilkan Brimob

Bayangkan Agnes Gracia Haryanto Berjarak Sangat Dekat dan Ditarik Korban untuk Dilecehkan, Mario Dandy Satriyo Ancam Panggilkan Brimob

Metro | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

Metro | Selasa, 25 Juli 2023 | 11:57 WIB

Ada Luka Permanen di Saraf Otak David Ozora Latumahina, Dokter Berikan Pernyataan Mengharukan

Ada Luka Permanen di Saraf Otak David Ozora Latumahina, Dokter Berikan Pernyataan Mengharukan

Metro | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:19 WIB

Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora Jelaskan Mengapa Korban  Bisa Alami Patah Tulang Saat Latihan Jalan

Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora Jelaskan Mengapa Korban Bisa Alami Patah Tulang Saat Latihan Jalan

Metro | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:42 WIB

Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara

Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara

Metro | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat

Air Mata Vinicius Jr Pecah di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:30 WIB

Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde

Dukun yang Kutuk Harry Kane Kini Ramal Argentina Bakal Ditekuk Tanjung Verde

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:19 WIB

Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1

Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 02:07 WIB

Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler

Bukan Sekadar Tempat Sampah! Rahasia Kantong Biru Suporter Jepang yang Bikin Stadion Spektakuler

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:57 WIB

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Tangis Son Heung-min Pecah Usai Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:49 WIB

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Catatan Kriminal Kaishu Sano Perobek Gawang Brasil: Pelaku Penyerangan Seksual

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:44 WIB

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Kanada Bukan Sekadar Tuan Rumah! Jesse Marsch Sebut Anak Asuhnya Pahlawan Negara

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:33 WIB

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:25 WIB

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:21 WIB

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Kilas Balik: Dulu Jepang Dibantai Tan Liong Houw Dkk Kini Hajar Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 01:07 WIB

×