Rafael Alun Trisambodo menulis surat kepada hakim bahwa anaknya bercita-cita untuk berbakti dan mendarmabaktikan diri.
Mario Dandy Satriyo, adalah lelaki muda usia 20 tahun yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak usia 17 tahun yang dihajar hingga koma dan dirawat di ruang ICU hingga 53 hari, dengan kemungkinan terburuk tidak pernah sembuh 100 persen karena bagian otak sebelah kiri mengalami trauma berat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak perempuan berusia 15 tahun bernama AG atau AGH, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, selain menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, pada Selasa (25/7/2023) membacakan surat Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa dan tersangka untuk Hakim.
Bunyinya, "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini."
Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, mantan eselon tiga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Pajak yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Penolakan juga disampaikan dalam bentuk pembacaan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga di hari persidangan yang sama.
Bunyinya, "Kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana. Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi."
Dalam perkara kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski Terjerat Urusan Hukum, Mario Dandy Masih Digadang-gadang Bapaknya Mengabdi kepada Negara
Metro Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
03 Agustus 2023 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 17:05 WIB
Otomotif | 17:00 WIB
Bali | 16:56 WIB
Entertainment | 16:50 WIB
Your Say | 16:50 WIB
Your Say | 16:45 WIB