Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro | Suara.com

Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo bersama AGH ([Twitter])

Berkas perkara pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH atau AG dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AGH atau AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, Mario Dandy Satriyo masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Anak korban yang berusia 17 tahun ini mengalami koma lebih dari 50 hari dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Kekinian berada dalam proses penyembuhan yang diperkirakan tidak bisa kembali 100 persen terkait trauma di bagian otak sebelah kiri.

Kemudian, di kasus pencabulan, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun berhubungan intim dengan AGH atau AG yang berusia 15 tahun, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.   
 
Dikutip dari kanal News Suara.com, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 27 Juni 2023, sebagaimana diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo dilaporkan AGH atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023). Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Plh. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan berkas perkara tahap satu ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada Jumat, 21 Juli 2023.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Adapun yang dipersangkakan adalah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AGH.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ungkapnya.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandas Mangatta Toding Allo.

Adapun alasan AGH baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Kini AGH tengah menjalani hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.

Dalam proses hukumnya sendiri AGH  mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui

Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 07:38 WIB

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

| Selasa, 25 Juli 2023 | 11:57 WIB

RK Atok Suami Meylisa Zaara Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet: Kebenaran Akan Terungkap

RK Atok Suami Meylisa Zaara Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet: Kebenaran Akan Terungkap

| Senin, 24 Juli 2023 | 07:39 WIB

'Puasin Aku...' Dewi Perssik Ungkap Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang?

'Puasin Aku...' Dewi Perssik Ungkap Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang?

| Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:31 WIB

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

| Kamis, 06 Juli 2023 | 11:05 WIB

Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana

Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana

| Rabu, 05 Juli 2023 | 13:55 WIB

Terkini

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba

5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

Everything Is Possible: Kala Mimpi Besar Lahir dari Hidup yang Serba Kurang

Everything Is Possible: Kala Mimpi Besar Lahir dari Hidup yang Serba Kurang

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:13 WIB

Kabar Buruk di Balik Fakta Gelandang Man City Mau Kenakan Jersey Timnas Indonesia

Kabar Buruk di Balik Fakta Gelandang Man City Mau Kenakan Jersey Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:12 WIB

Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR

Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Minta Maaf, MPR Berhentikan Dewan Juri dan Pembawa Acara LCC Empat Pilar

Minta Maaf, MPR Berhentikan Dewan Juri dan Pembawa Acara LCC Empat Pilar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Dua Gelar Juara di Depan Mata Arsenal Diterpa Kabar Buruk, Mikel Arteta Panik?

Dua Gelar Juara di Depan Mata Arsenal Diterpa Kabar Buruk, Mikel Arteta Panik?

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:07 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB