metro

Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo bersama AGH ([Twitter])

Berkas perkara pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH atau AG dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AGH atau AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, Mario Dandy Satriyo masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Anak korban yang berusia 17 tahun ini mengalami koma lebih dari 50 hari dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Kekinian berada dalam proses penyembuhan yang diperkirakan tidak bisa kembali 100 persen terkait trauma di bagian otak sebelah kiri.

Kemudian, di kasus pencabulan, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun berhubungan intim dengan AGH atau AG yang berusia 15 tahun, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.   
 
Dikutip dari kanal News Suara.com, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 27 Juni 2023, sebagaimana diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo dilaporkan AGH atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023). Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Plh. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan berkas perkara tahap satu ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada Jumat, 21 Juli 2023.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Adapun yang dipersangkakan adalah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AGH.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ungkapnya.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandas Mangatta Toding Allo.

Adapun alasan AGH baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Kini AGH tengah menjalani hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.

Dalam proses hukumnya sendiri AGH  mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI