metro

Kemenag Rumuskan Aturan Baru Pendirian Rumah Ibadah, Yaqut Cholil Qoumas: Hanya Butuh Rekomendasi Kementerian

Metro Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:53 WIB
Kemenag Rumuskan Aturan Baru Pendirian Rumah Ibadah, Yaqut Cholil Qoumas: Hanya Butuh Rekomendasi Kementerian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana membuat aturan baru soal pendirian rumah ibadah. (Dok. Kementerian Agama)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kementeriannya tengah regulasi baru terkait dengan pendirian rumah ibadah yang dewasa ini kerap ditemukan adanya permasalahan yang menyangkut pembangunannya.

"Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama. Sebelumnya, rekomendasi pendirian rumah ibadah mesti melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Ia juga meminta maaf kepada umat Kristiani bila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia.

Maka dari itu, ia mengajak untuk terus memperkuat kebersamaan dan persatuan.

"Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat, sebab dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," kata dia.

Di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, kata dia, Bangsa Indonesia disatukan oleh semangat persaudaraan yang dibalut kebinekaan.

"Kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa saya adalah saudara umat Kristiani. Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," katanya.

Baca Juga: Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

Sebelumnya pendirian rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri yang disahkan pada 2006 silam di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aturan itu dinilai mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas di Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI