Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni dikabarkan retak karena sang suami tengah tersandung kasus narkoba.
Namun hal ini dibantah langsung oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia mengatakan kalau Irish Bella justru masih peduli pada kakaknya.
Aditya mengungkapkan kalau Irish Bella tetap memberikan perhatian pada suaminya. Dicontohkan dia, kakak iparnya itu masih menyiapkan pakaian untuk Ammar dalam menghadapi persidangan.
"Ya, saya bertanya, 'Apakah bajunya pas?' karena saya yang membawa pakaiannya. Kemudian, dia menjawab, 'Pas, sangat bagus,'" ujar Aditya Zoni kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, dikutip Minggu (10/9/2023).
Ia menerangkan kalau hal itu bukan kali pertama dilakukan Irish Bella. Sebelumnya ia juga pernah menyiapkan pakaian untuk sang suami.
"Iya, saya diminta membawakan pakaian untuk sidang hari ini," lanjut dia.
Ammar Zoni sendiri menggunakan kemeja warna hitam yang sudah disiapkan Irish Bella untuk menjalani sidang kasus narkoba.
Hanya saja Irish Bella memang belum pernah hadir dalam ruang sidang untuk menemani sang suami.
Nyatanya itu adalah saran dari kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar, agar sang istri tidak datang di sidang tersebut.
Baca Juga: PSIS Semarang Boyongan ke Timnas Asian Games 2023, 3 Pemain dan 2 Pelatih ke Timnas Indonesia U-24
"Saya menyarankan agar Ibel tidak perlu datang ke lapas, rutan, atau pengadilan," tandas Emile Oemar.
Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara
Jaksa menuntut Ammar Zoni hukuman satu tahun penjara karena suami Irish Bella itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas jaksa.
Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.