Umrah backpacker jadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya pergi ke tanah suci tanpa menggunakan jasa travel.
Namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk tersebut.
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak sesuai dengan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Mengutip dari akun Instagram @frix.id, Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum, dan masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur oleh penawaran harga umrah yang murah.
Namun keputusan Kemenag rupanya menuai pro dan kontra. Menurut sebagian besar warganet, umrah backpacker umumnya dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dan tahu kondisi di tanah suci.
"Di Arab saja mengijinkan siapa saja yang masuk ke negara tersebut untuk ibadah asal surat-surat paspor dll resmi berlaku. Masih kurang apa keuntungan dari penyelenggaraan umrah dan haji selama ini saat golongan kalian menjabat?" tanya warganet.
"Selagi pakai uang sendiri yang cukup, ngerti bahasa Arab atau Inggris, dan ngerti tata cara yang baik dan benar, yaa aman-aman aja lah, salahnya dimana," timpal yang lain.
Beberapa warganet justru curiga ada kepentingan lain di balik pelarangan tersebut.
"Kami melarang umrah backpacker karena kami tidak dapat jatah dari yang yang dikumpulkan jamaah," sindir warganet.
Baca Juga: Persib Terancam Terlempar dari Empat Besar, Goran Paulic Minta Maung Bandung Konsisten
"Takut kehilangan pemasukan," sindir yang lain.
Diketahui larangan umrah backpacker sendiri diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.