metro

Tersangka Video Syur Rebecca Klopper Untung Jutaan Rupiah Berkat Sebar Konten Pornografi

Metro Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:53 WIB
Tersangka Video Syur Rebecca Klopper Untung Jutaan Rupiah Berkat Sebar Konten Pornografi
Tanda lahir dalam video bokep Rebecca Klopper meyakinkan Abimanyu bahwa sang aktris benar-benar ada dalam rekaman yang viral itu. (Instagram/rklopperr)

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka penyebar video syur Rebecca Klopper.

Orang yang menyebarkan video syur diduga mirip Rebecca Klopper itu membagikan konten tersebut lewat media sosial X atau Twitter dengan akun @dedekkugem.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penyebar video Rebecca Klopper itu membagikan konten lewat akun Twitter dengan cara berbayar.

Modusnya, pelaku menyediakan tarif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk para pelanggan yang ingin video porno Rebecca Klopper itu.

"Tersangka menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akun Twitter-nya, untuk bergabung melalui aplikasi Telegram dan menjadi member berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap dia, dikutip Minggu (8/10/2023).

Berkat video itu, pelaku sukses meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

"Bisa Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," lanjut Ahmad.

Ia menjelaskan kalau pelaku penyebar video Rebecca Klopper ini ditangkap pada 1 September 2023 di Riau.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah identitas akun Twitter @dedekkugem, satu flash disk, KTP, tiga ponsel, enam kartu SIM, hingga satu sepeda motor.

Baca Juga: Penjelasan Uki soal Konflik Peterpan Versi Andika: Setop Salahin Ariel

"Ada satu lembar print out screenshot akun Twitter @dedekkugem, satu flash disk berisi screenshot akun Twitter @dedekkugem, satu buah KTP atas nama BF (inisial pelaku), tiga buah handphone, enam sim card, dan satu sepeda motor," tuturnya.

Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ini dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI