Menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berkesempatan menemui sejumlah perwakilan buruh. Meraka ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dalam pertemuan sebelum menetapkan UMK Jawa Barat 2023, Ridwan Kamil mengaku bakal mengumumkannya sore ini akan diterbitkan SK Gubernur Jawa Barat.
"Sore hari nanti akan saya terbitkan SK Gubernur terkait UMK, di mana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh, sesuai Permenaker 18, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengoreksi," kata Ridwan Kamil.
Saat bertemu dengan perwakilan buruh, Ridwan Kami juga mengaku akan mengoreksi rekomendasi UMK dari tiga kabupaten kota di Jawa Barat. Ketiganya yakni, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.
Ridwan Kamil memaparkan, jika ada daerah dengan UMK yang terlalu rendah, di bawah UMP Jawa Barat seperti Kota Banjar, dapat dikoreksi. UMK Kota Banjar di bawah UMP Jabar sebesar Rp 1.196.670,17.
"Jadi nanti kalau di bawah UMP, akan banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi. Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB, minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.
Kata Ridwan Kamil, buruh juga menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfa dalam penentuan upah minimum dikaji ulang untuk bisa lebih besar karena memperhitungkan faktor kenaikan harga BBM.
Menurut Ridwan Kamil, buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena harga BBM naik.
"Itu seharusnya yang naik akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga. Namun secara umum kenaikan rata-rata mendekati dari Permen 18 yang diharapkan secara kebatinan buruh-buruh Jabar relatif sangat apresiatif," kata dia.
Diketahui, dalam penetapan UMK diketahui jika buruh di Jabar memiliki indeks efektivitas terbaik, artinya paling produktif di Indonesia.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto membenarkan ada tiga daerah yang rekomendasi UMK-nya akan diubah secara signifikan, yakni Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Kuningan.
Roy mengatakan Kota Banjar menetapkan UMK sesuai rekomendasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 namun hasilnya tetap di bawah UMP, sehingga berdasarkan aturan, jika hasilnya di bawah UMP, daerah tersebut tidak boleh menerbitkan UMK, cukup memakai UMP atau kenaikannya dilebihkan dari UMP. (ANTARA)