Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso mencecar Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berdasarkan hasil autopsi sementara jenazah Yosua, tercatat ada tujuh tembakan masuk yang bersarang di tubuh almarhum.
Hakim juga menyinggung soal hasil uji poligraf atau lie detector yang menyebut Ferdy Sambo tidak jujur soal menembak Yosua.
Hal itu disampaikan hakim dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12/2022).
"Tadi pertanyaan terakhir jaksa saudara merasa bahwa saudara di-framing seolah tidak jujur hasil poligraf, ya kalau saudara memang pengen jujur, saya pengen tanya pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim.
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," jawab Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Menurut yang saudara lihat, kan saudara di sebelahnya," ujar hakim.
"Saya sudah sampaikan kejadian begitu cepat," tutur Ferdy Sambo.
"Saudara ikut nembak gak?" cecar hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi Marah pada Ferdy Sambo karena Ceritakan Dugaan Pelecehan di Magelang
"Saya sudah jawab diawal saya tidak ikut nembak," ujar Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung hasil autopsi sementara Yosua, di mana disebutkan terdapat tujuh tembakan masuk di tubuh korban dan enam luka tembak keluar.
"Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak," tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo.
"Apakah ada orang lain yang nembak?" ujar hakim.
"Saya tidak tahu," kata Ferdy Sambo.
"Ya nanti hakim yang akan menyimpulkan," pungkas hakim.
Hasil Lie Detector Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengungkap hasil uji poligraf atau lie detector dirinya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebut pernah diperiksa dengan alat poligraf. Hasilnya tidak jujur alias bohong saat menjawab ia tidak ikut menembak Yosua.
Hal itu terungkap dalam persidangan saat Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terungkapnya hasil lie detector Ferdy Sambo ini berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada suami dari Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
"Pernah gak saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Pernah," jawab Ferdy Sambo.
"Pertanyaan apa yang diajukan pada saudara pada waktu itu, apakah saya bacakan ya. Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?" tanya jaksa, lagi.
"Tidak," ujar Ferdy Sambo.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata jaksa.
"Sudah," ucap Ferdy Sambo.
"Apa?" cecar jaksa.
"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.
"Terima kasih majelis," pungkas jaksa.
Terkait ini, Ferdy Sambo pun meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk menyanggah mengenai hasil lie detector itu.
Menurutnya, hasil lie detector atau uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di persidangan.
"Yang mulia mohon maaf, belum selesai saya menjawab. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," tuturnya.
"Iya biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Ferdy Sambo.