Nada suara Richard Eliezer atau Bharada E meninggi saat menjawab pertanyaan dari pengacara Ferdy Sambo. Ia seperti naik pitam karena dituding tidak konsisten dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Richard Eliezer hadir sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).
Awalnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan BAP Richard Eliezer yang dinilai tidak konsisten.
"BAP saudara lagi di tanggal 7 September, saudara menyatakan lagi, 'Akhirnya saya pun masuk ke dalam dan menuju lift, naik ke lantai tiga. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS, saya disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC (Putri Candrawathi)."
"Dari ketiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua. Saya mau tanya yang mana yang benar?" tanya pengacara Ferdy Sambo.
Suasana persidangan pun mulai panas saat Richard Eliezer berdebat dengan Arman Hanis. Hingga Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso pun menengahi perdebatan di antara keduanya.
"Jadi begini. Dapat saya jelaskan biar bapak tidak lagi menanyakan mengenai BAP-BAP ini," ujar Richard Eliezer.
"Harus saya tanyakan," kata Arman memotong pembicaraan.
"Sebentar, saudara penasihat hukum, beri kesempatan saksi untuk menjawab," ucap hakim.
Baca Juga: Gentle Pilih Sidang Offline Hadapi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Dapat Aplaus dari Pengunjung
"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena ini tidak konsisten Yang Mulia," ujar Arman.
"Baik. Begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien bapak tentang skenario (tembak-menembak dengan Yosua)," jawab Richard Eliezer.
"Siapa yang doktrin? Di mana didoktrin?" tanya Arman.
"Di lantai 3," jawab Richard Eliezer dengan nada sedikit meninggi.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," tegur hakim.
"Saya mencoba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu," ujar Richard Eliezer kepada Arman.
Mendengar perdebatan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan protes karena pihak pengacara Ferdy Sambo dianggap telah menekan saksi.
Perdebatan ini pun kembali ditengahi oleh majelis hakim. Hakim meminta agar pertanyaan dari pihak pengacara disampaikan kepada hakim dan nantinya hakim yang menyampaikan pertanyaan itu kepada saksi.
Sidang Offline
Sebelumnya, Richard Eliezer memilih untuk menghadiri persidangan secara langsung di ruang sidang utama saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).
Sikap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini pun mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso menanyakan kepada Richard Eliezer apakah mau mengikuti sidang secara oflline atau online.
"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara, apakah saudara akan menghadiri sidang secara offline saat ini duduk di sini atau secara online," tanya hakim.
"Offline saja Yang Mulia," jawab Richard Eliezer yang kemudian mendapat tepuk tangan dari pengunjung.
Diketahui, Richard Eliezer mendapat perlindungan dari LPSK. Ini dikarenakan statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan Brigadir J.