Lagi dan lagi, selebgram sekaligus pengusaha bunga Denise Chariesta kembali berkoar soal RD yang diduga Regi Datau yang merupakan suami dari Ayu Dewi.
Kali ini, Denise Chariesta menyebut bahwa RD diduga Regi Datau punya penyimpangan seks.
Pasalnya kata Denise yang merupakan sahabat Uya Kuya ini, ia ketahui ketika dirinya sedang mandi, usai melakukan hubungan badan dengan RD.
"Karena menurut gua RD ini punya penyimpangan seks terhadap gua, pas gua mandi gua lihat badan gua jijik banget," katanya mengutip dari unggahan instastorynya, dikutip Moots.suara.com, Senin (26/12/2022).
Ayu Dewi Jadi Model Iklan Toko Bunga Denise Chariesta
Denise Chariesta mengumumkan bahwa toko bunga barunya di Bali kini sudah buka, dan bagi siapa yang ingin pesan bisa langsung.
Namun, ada penampakan mengejutkan pada pengumuman Denise Chariesta. Pasalnya, foto Ayu Dewi tengah pamer bunga bentuk hati menjadi model toko barunya Denise.
"Toko bunga gue FLEUR DE DC cabang BALI sudah open order ya gaes.. yang mau pesen bunga di bali wajib Order By WA : 081991991992 @fleurdedc Udah bisa di order mulai dari skrg !! Kalo Physical store grand opening nya tanggal 25 november di canggu nanti dateng ya.. #fleurdedc," tulis di akun instagram pribadinya, Jumat (16/12/2022).
Sontak saja, hal itu mendapatkan sorotan dari publik. Banyak yang menilai bahwa Denise sudah kelewatan merusak rumah tangga orang (Regi Datau).
Baca Juga: Ekspresi Regi Datau dan Ayu Dewi Dikomentari Denise Chariesta: Jangan Bengong Aja
"Kok istri selingkuhan nya jadi model iklan toko bunga dia ya," tulis netizen.
"udah deh ikhlasin,cowo msh banyak kok bkn cm RD doang,tujuan lu nyerocos mulu,krn supaya RD sadar,dan berbagai macam alasan yg lu keluarin,tapi w dan masyarakat lain nya intinya cm 1," tulis netizen.
"Penggunaan foto seseorang utk komersil tanpa seijin orang tersebut? Ini bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:
.
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
.
“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta," tulis netizen.