Bikin Ribuan Pedagang Asongan Terancam Nganggur, Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan

Suara Moots | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:52 WIB
Bikin Ribuan Pedagang Asongan Terancam Nganggur, Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
ILUSTRASI Rokok batangan (Pixabay)

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Rencana itu bakal diwujudkan dalam peraturan pemerintah yang bakal dirilis pada tahun 2023 mendatang

Presiden Joko Widodo mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi, Selasa (27/12/2022) dikutip dari Antara.

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12/2022) pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Di lain pihak, rencana pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan itu ditentang oleh Asan, seorang pedagang asongan yang biasa beroperasi di wilayah Cicadas, Kota Bandung.

Ia mengatakan, banyak dari pembelinya merupakan pembeli rokok ketengan. Sehingga jika penjualan rokok batangan dilarang, ia khawatir pendapatannya bakal menurun drastis. 

"Jarang yang beli satu bungkus, biasanya belinya ketengan, tiga ribu dua batang," ujarnya.

Ia berharap pemerintah mengurungkan niat untuk melarang rokok batangan. Pasalnya larangan itu berpotensi merugikan ribuan pedagang asongan dan pedagang kecil seperti dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Subang Seharga Rp2 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Subang Seharga Rp2 Triliun

Foto | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:19 WIB

Bak Dapat Durian Runtuh! Asroni Dikasih Rp 1 Juta Langsung Oleh Jokowi: Alhamdulillah!

Bak Dapat Durian Runtuh! Asroni Dikasih Rp 1 Juta Langsung Oleh Jokowi: Alhamdulillah!

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:05 WIB

Ucapan Menag Yaqut Kontroversi Lagi, 'Menteri Pilihan Jokowi Enggak Ada yang Beres!'

Ucapan Menag Yaqut Kontroversi Lagi, 'Menteri Pilihan Jokowi Enggak Ada yang Beres!'

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:17 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus

Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus

Sumsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:28 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Dari Chat 5 Menit Menjadi FBI Kasur Lipat: Saat Cinta Menjadi Obsesi

Dari Chat 5 Menit Menjadi FBI Kasur Lipat: Saat Cinta Menjadi Obsesi

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari

Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari

Tekno | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:21 WIB

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:19 WIB

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:05 WIB

Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel

Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel

Sumsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:03 WIB

Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman

Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:00 WIB