Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 28 Desember 2022 | 19:51 WIB
Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Roy Suryo Kasus Meme Stupa mirip Jokowi. Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. ([Suara.com/Faqih Fathurrahman])

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo. Hal ini menyusul vonis yang lebih ringan dari tuntutan terhadap Roy Suryo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Sementara itu, pada hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Jokowi.

Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00 WIB

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 18:50 WIB

Hari Ini Roy Suryo Hadapi Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hari Ini Roy Suryo Hadapi Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 07:04 WIB

Terkini

Rewang Sebagai Perekat Hati, Menilik Tradisi Masak Basamo di Muaro Jambi

Rewang Sebagai Perekat Hati, Menilik Tradisi Masak Basamo di Muaro Jambi

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:58 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat

6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:51 WIB

Mehdi Mahdavikia, Si Roket Iran yang Taklukan Bundesliga dan Bungkam AS di Piala Dunia

Mehdi Mahdavikia, Si Roket Iran yang Taklukan Bundesliga dan Bungkam AS di Piala Dunia

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir

Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:47 WIB

Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya

Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB