Pengusaha Ancam Bakal Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau jika SK Ini Tak Dicabut

Suara Moots

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:56 WIB
Pengusaha Ancam Bakal Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau jika SK Ini Tak Dicabut
Ridwan Kamil (Suara.com)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika ia tak mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujarnya, Rabu (4/1/2023),

Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.

"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," katanya.

Sesuai perundang-undangan, kata dia, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ujarnya.

SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.

"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," katanya.

baca juga

Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua Apindo Jabar mengimbau perusahaan segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power

Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power

Jabar | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:52 WIB

Aksinya Inspiratif, Pemuda Pandawara Group Ditraktir Ridwan Kamil Makan hingga Perawatan

Aksinya Inspiratif, Pemuda Pandawara Group Ditraktir Ridwan Kamil Makan hingga Perawatan

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:25 WIB

Inspiratif! Ridwan Kamil Apresiasi dan Minta Masyarakat Tiru Pandawara Group

Inspiratif! Ridwan Kamil Apresiasi dan Minta Masyarakat Tiru Pandawara Group

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:41 WIB

Terkini

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:39 WIB

4 Rekomendasi  Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:37 WIB

BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen

BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:33 WIB

Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les

Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi

Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:31 WIB

×