Pengusaha Ancam Bakal Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau jika SK Ini Tak Dicabut

Suara Moots

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:56 WIB
Pengusaha Ancam Bakal Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau jika SK Ini Tak Dicabut
Ridwan Kamil (Suara.com)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika ia tak mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujarnya, Rabu (4/1/2023),

Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.

"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," katanya.

Sesuai perundang-undangan, kata dia, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," ujarnya.

SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.

"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," katanya.

baca juga

Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua Apindo Jabar mengimbau perusahaan segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power

Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power

Jabar | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:52 WIB

Aksinya Inspiratif, Pemuda Pandawara Group Ditraktir Ridwan Kamil Makan hingga Perawatan

Aksinya Inspiratif, Pemuda Pandawara Group Ditraktir Ridwan Kamil Makan hingga Perawatan

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:25 WIB

Inspiratif! Ridwan Kamil Apresiasi dan Minta Masyarakat Tiru Pandawara Group

Inspiratif! Ridwan Kamil Apresiasi dan Minta Masyarakat Tiru Pandawara Group

Your Say | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB