Ferry Irawan Tersangka
Kekinian, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.