Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyesalkan rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.
Setelahnya di tempat yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman penjara delapan tahun terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Terkait ini, Samuel pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Mulai dari Magelang, kan dia (Kuat Ma'ruf) sudah tahu permasalahan-permasalahan ini. Sampai dia kejar-kejar almarhum dengan pisau," kata Samuel dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Samuel mengungkapkan, sebelumnya pihak keluarga berharap Kuat Ma'ruf dituntut hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Sampai ke Jakarta pun dia mengetahui semuanya ini. Oleh karena itu, harapan kami kemarin (tuntutannya) pasti di atas 10 tahun. Rupanya di bawah 10 tahun," ujar Samuel kecewa.
Di sisi lain, Samuel merasa heran dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal yang sama dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan seorang sipil.
Terlebih lagi, kata Samuel, Ricky Rizal seorang anggota polisi yang belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Ricky Rizal
"Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun. Padahal peran Ricky Rizal ini sangat berperan di kematian almarhum Yosua," tutur Samuel.
"Mulai dari Magelang, dia menyimpan senjata almarhum dan sesampainya di Saguling, dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan Yosua," bebernya.
Untuk itu, Samuel pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman yang berat bagi Ricky Rizal.
"Harapan kami, hukuman Ricky Rizal diperberat oleh majelis hakim," pungkas ayah Brigadir Yosua.