Suara.com - Sidang tuntuan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J kembali digelar pada Selasa, (17/01/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Senin (16/1/2023), dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, masih ada terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang belum menjalani sidang tuntutan.
Simak inilah fakta tuntutan ajksa kepada para tersangka kasus Brigadir J selengkapnya.
1. Tuntutan kepada Ricky Rizal
Jaksa pun membacakan tuntutan JPU kepada salah satu tersangka kasus Brigadir J, Ricky Rizal. Ricky pun dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ricky terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," lanjut jaksa.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Ferdy Sambo
2. Tuntutan yang sama dengan Kuat Ma'ruf