Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Ricky Rizal

Suara Moots

Senin, 16 Januari 2023 | 17:28 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Ricky Rizal
Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso])

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal. Yakni perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Ricky Rizal juga disebut berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

Terdakwa Ricky Rizal juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

baca juga

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:25 WIB

Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Moots | Senin, 16 Januari 2023 | 17:21 WIB

Tiga Poin Memberatkan yang Bikin Bripka Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Tiga Poin Memberatkan yang Bikin Bripka Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:22 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sepatu Lari Specs Murah dan Awet, Cocok untuk Easy Run hingga Half Marathon

6 Rekomendasi Sepatu Lari Specs Murah dan Awet, Cocok untuk Easy Run hingga Half Marathon

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan

Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Mencicipi Nasi Telur Mang One Jambi: Telur Garing, Nasi Daun Jeruk, dan Sensasi Paru Mercon

Mencicipi Nasi Telur Mang One Jambi: Telur Garing, Nasi Daun Jeruk, dan Sensasi Paru Mercon

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Toyota Eco Youth ke-14 Digelar, Anak Muda Diajak Jadi EcoPioneer Dekarbonisasi

Toyota Eco Youth ke-14 Digelar, Anak Muda Diajak Jadi EcoPioneer Dekarbonisasi

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:48 WIB

6 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Termurah dengan Kapasitas hingga 9 Kg

6 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Termurah dengan Kapasitas hingga 9 Kg

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:41 WIB

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

×