Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB
Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator
Bharada E (Antara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disarankan untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.

Saran itu dilontarkan  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan yang telah diatur dalam perumdangan yang berlaku.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin, Kamis (19/1/203) dikutip dari Antara.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Justice collaborator, tutur Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:57 WIB

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:47 WIB

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Hasan Nasbi Tegaskan Pertamina Lirik Sumber Minyak Afrika-Amerika Dampak Penutupan Selat Hormuz

Hasan Nasbi Tegaskan Pertamina Lirik Sumber Minyak Afrika-Amerika Dampak Penutupan Selat Hormuz

Surakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:03 WIB

Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan

Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemkot Yogyakarta Jajaki Uji Coba WFH Satu Hari Sepekan, Efisiensi BBM Jadi Tolok Ukur Utama

Pemkot Yogyakarta Jajaki Uji Coba WFH Satu Hari Sepekan, Efisiensi BBM Jadi Tolok Ukur Utama

Jogja | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:56 WIB

Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?

Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: 6 HP Murah Sekelas Redmi 15, Update Harga HP Xiaomi di 2026

Terpopuler: 6 HP Murah Sekelas Redmi 15, Update Harga HP Xiaomi di 2026

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Kiandra Ramadhipa Resmi akan Tampil di Moto3 Junior mulai Mei 2026

Kiandra Ramadhipa Resmi akan Tampil di Moto3 Junior mulai Mei 2026

Sport | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:49 WIB

Contact BRI 1500017 Apakah Bebas Pulsa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Contact BRI 1500017 Apakah Bebas Pulsa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bri | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:49 WIB

Usai Libur, Andrew Jung Fokus Hadapi Sisa Laga Persib Bandung

Usai Libur, Andrew Jung Fokus Hadapi Sisa Laga Persib Bandung

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:46 WIB

Ulasan Buku Broken, Seni Bertahan Hidup di Tengah Badai Kecemasan

Ulasan Buku Broken, Seni Bertahan Hidup di Tengah Badai Kecemasan

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:45 WIB