Setidaknya ada dua warga Kota Bandung yang telah dinyatakan meninggal dunia meski mereka masih hidup. Kedua warga itu adalah Sulaeman dan Titing Elah Kurniawati.
Titing Elah Kurniawati yang kini berusia 65 tahun tercatat sudah meninggal dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Paahal warga Sekehonje RT01/RW04 Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung itu saat ini masih dalam kondisi sehat wal afiat.
Saat didatangi di kediamannya, ia pun menunjukkan kelengkapan administrasi bahwa masih tercatat sebagai penduduk tetap di kawasan tersebut.
Fakta bahwa dirinya tercatat meninggal di Disdukcapil Kota Bandung ia ketahui ketika salah satu Kader PKK yang biasa mengunjungi dirinya mengatakan bahwa namanya sudah tak terdaftar sebagai penerima bantuan setempat karena sudah dinyatakan meninggal.
"Jadi awalnya tahu kalau sudah dinyatakan meninggal itu ada salah satu kader yang biasa datang ke rumah untuk memantau kondisi ibu. Pas mau diambilkan bantuan setempat bagi lansia pada awal 2023, nama ibu tak ada di daftar karena sudah dinyatakan meninggal," ujar Titing saat ditemui, Selasa (7/2/2023) dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.
Ia dan Kader PKK bernama Nani itu lantas mendatangi kantor kelurahan setempat, ketika ditanyakan, memang benar bahwa dirinya tercatat telah meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
"Ibu juga gapaham, kenapa bisa begitu. Akhirnya dibantu diuruskan untuk diperbaiki statusnya. Sampai sekarang belum ada kabar lagi terkait kejelasan statusnya," jelasnya.
Titing mengalami kerugian akibat dirinya sudah dinyatakan meninggal. Pasalnya, beberapa bulan lalu ia masih menerima bantuan sembako dan uang Rp150.000 dari Pemerintah Pusat sebagai subsisi bantuan kenaikan BBM pada akhir 2022 lalu.
Baca Juga: 6 Fakta Perjalanan Cinta Lee Seung Gi dan Lee Da In, Sempat Ditentang Keras oleh Fans
"Jadi ya kecewa juga, apalagi sebentar lagi kan ada Pemilu. Ibu bisa kehilangan hak ibu untuk memilih kalau masih tercatat sudah meninggal. Semoga pejabat terkait bisa mengembalikan status saya karena saya masih hidup," papar dia.
Sebelumnya, Sulaeman selaku warga di tempat yang sama hanya berbeda RW mengalami hal serupa. Ia dinyatakan meninggal oleh Disdukcapil Kota Bandung dengan terbitnya surat kematian dengan nomor 3273-KM-06102020-0021.
Atas kekeliruan itu, Sulaeman melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana, Sulaeman menggugat Disdukcapil Kota Bandung untuk mencabut akta kematian tersebut karena dirinya masih hidup. Gugatan itu pun diterima oleh PTUN pada Jum'at, 18 November 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Ayobandung.com sudah mencoba mengkonfirmasi 4 pejabat Disdukcapil Kota Bandung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Namun, belum ada respon dari pihak terkait atas kejadian warga Kota Bandung yang dinyatakan meninggal melalui surat/akta kematian meski yang bersangkutan masih hidup.