Malam Valentine biasanya menjadi malam penuh arti bagi suatu pasangan. Tak jarang pasangan menggelar romantic dinner di malam Valentine.
Namun hal itu tak berlaku bagi pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya tak bisa merayakan malam Valentine dengan romantic dinner layaknya ribuan pasangan lain di dunia.
Sehari jelang Valentine Day, Ferdy Sambo dan Putri harus menghadapi kenyataan super pahit. Keduanya mendapatkan vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa malah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi juga mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo itu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) petang.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Putri Candrawati pidana sebanyak 20 tahun," bunyi vonis Putri Candrawathi," lanjut Majelis Hakim.
Vonis Ferdy Sambo dan vonis Putri Candrawathi ini menjadi sorotan warganet. Mayoritas menyambut baik vonis terhadap keduanya.
"Happy Black Valentine Ferdy Sambo," ucap seorang warganet Twitter, sehari sebelum perayaan Valentine, seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).
"Merinding liat putusan Ferdy Sambo dihukum mati. War is over guys!" sambut lainnya.