moots

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Nilai Putri Candrawathi Tidak Berterus Terang di Persidangan

Suara Moots Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 20:09 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Nilai Putri Candrawathi Tidak Berterus Terang di Persidangan
Terdakwa Putri Candrawathi. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis Putri Candrawathi ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sebagai bendahara umum, sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengaku kesalahannya dan justru memosisikan diri sebagai korban.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ucap hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI