KUHP Baru untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Ini Kata Jubir Tim Sosialisasi KUHP Nasional

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 15:11 WIB
KUHP Baru untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Ini Kata Jubir Tim Sosialisasi KUHP Nasional
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. ([Suara.com])

Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Albert menambahkan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi tahun 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.

Ketentuan itu, lanjutnya, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif; sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika terpidana mati berkelakuan baik, maka hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Mengait-ngaitkan kasus Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Isu lain yang perlu diluruskan, tambahnya, adalah terkait frase "kelakuan baik" terpidana mati yang bergantung pada "surat sakti" dari kepala lembaga permasyarakatan (kalapas).

Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta melewati serangkaian penilaian objektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun.

"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," ujar Albert.

Bagi seluruh terpidana mati, yang perkaranya berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo) yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama "menguntungkan" bagi pelaku.

Karena itu, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan "transisi" untuk menghitung "masa tunggu" yang sudah dijalani terpidana mati.

Selain itu, akan ada pula penilaian terkait adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati secara objektif, sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Calon Dokter Gigi, Ini 11 Potret Trisha Eungelica Putri Sulung Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan

Calon Dokter Gigi, Ini 11 Potret Trisha Eungelica Putri Sulung Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan

Video | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:45 WIB

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:24 WIB

Wayan Sudirta: Vonis Hukuman Mati Sambo Sudah Sesuai dengan Fakta Hukum yang Ada

Wayan Sudirta: Vonis Hukuman Mati Sambo Sudah Sesuai dengan Fakta Hukum yang Ada

DPR | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya

Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB

Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal

Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 13:07 WIB

Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan

Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan

Sumbar | Senin, 11 Mei 2026 | 13:03 WIB

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 13:02 WIB

Soroti Keputusan Wasit, Mauricio Souza Murka Persija Dipermalukan Persib

Soroti Keputusan Wasit, Mauricio Souza Murka Persija Dipermalukan Persib

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 13:00 WIB

Sultan Brunei Tampil Sederhana Saat Wisuda Anak, Netizen Soroti Jam Miliaran

Sultan Brunei Tampil Sederhana Saat Wisuda Anak, Netizen Soroti Jam Miliaran

Video | Senin, 11 Mei 2026 | 13:00 WIB

Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika

Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 12:57 WIB

Analisis Sisa Jadwal Arsenal dan Manchester City di Penghujung Liga Inggris, Siapa Juara?

Analisis Sisa Jadwal Arsenal dan Manchester City di Penghujung Liga Inggris, Siapa Juara?

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 12:55 WIB

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:52 WIB