Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Syaratnya

Suara Moots

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:11 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Syaratnya
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). ([Tangkapan Layar])

Bharada E atau Richard Eliezer telah divonis pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Kekinian Bharada E tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri sebagai warga binaan titipan dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E berpotensi bebas lebih cepat.

Syaratnya adalah memenuhi unsur untuk menerima remisi. Salah satunya berkelakuan baik.

Setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Bharada E mempunyai hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan lainnya.

"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," kata Gatot, Selasa (28/2/2023).

Sejak ditahan sebagai tersangka, Bharada E telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan, maka sisa masa pidana yang dijalani Richard Eliezer tinggal satu tahun.

Meski berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, jelas Gatot, namun pembinaan terhadap Bharada Richard Eliezer selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Bharada E memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.

baca juga

"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.

Gatot menambahkan Bharada E diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.

"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.

Syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal: Ada Perkuatan Pengamanan dari LPSK

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengamanan Dipertebal: Ada Perkuatan Pengamanan dari LPSK

Moots | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:02 WIB

Wamenkumham Tudingan Lapas Salemba Tak Aman Bagi Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Wamenkumham Tudingan Lapas Salemba Tak Aman Bagi Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Sumbar | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:20 WIB

Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus

Bharada E Ditempatkan Bersama Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Tak Ada Sel Khusus

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Bullying di Sekolah: Orang Tua Wajib Mengenal Aturan Perlindungan Anak

Bullying di Sekolah: Orang Tua Wajib Mengenal Aturan Perlindungan Anak

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah

Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:50 WIB

Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta

Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta

Jogja | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?

Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:45 WIB

×