Penahanan terpidana Bharada E atau Richard Eliezer dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim. Pemindahan itu atas rekomendasi LPSK atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, tidak ada sel khusus untuk Bharada E selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Gatot menyebut, sel yang ditempati oleh Bharada E sama seperti sel tahanan lainnya.
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," ucapnya.
Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada E.
Hanya saja selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Babak Belur Saat Kabur dari Sidang Kode Etik Bharada E Richard Eliezer
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.