LPSK Cabut Perlindungan kepada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Suara Moots

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:36 WIB
LPSK Cabut Perlindungan kepada Richard Eliezer, Ini Alasannya
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan alasan pencabutan perlindungan dikarenakan Richard Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya, Jumat (10/3/2023).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya menegaskan.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Richard Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

baca juga

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang

Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:03 WIB

LPSK Gelar Konpers Hari Ini, Mau Cabut Perlindungan Bharada E?

LPSK Gelar Konpers Hari Ini, Mau Cabut Perlindungan Bharada E?

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:45 WIB

Terkini

MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta

MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:50 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda

Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda

Jatim | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:46 WIB

Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?

Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?

Sumsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:45 WIB

Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?

Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:45 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI

Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI

Sulsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026

Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:33 WIB