Dalam salinan putusan detail duduk perkara perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, dijelaskan bahwa saat menikah, Nissa Asyifa sedang hamil 8 bulan akibat hubungan terlarangnya dengan Alshad.
"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulis akun @lambe_danu sebagai keterangan unggahannya, Selasa (21/3/2023).
"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," lanjutan isi surat perkara perceraian yang diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tersebut.
Akun tersebut juga membagikan foto informasi nomor perkara perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yakni dengan nomor perkara tercantum 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg (cerai talak).
Melalui unggahan itu, akun tersebut juga memperlihatkan pada 11 November 2022, Alshad Ahmad melakukan cerai talak kepada Nissa Asyifa di Pengadilan Agama Bandung.
Kemudian pada 23 November 2022 dilakukan sidang pertama perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Adapun sidang putusan perceraian yakni tanggal 2 Desember 2022.
Selanjutnya dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, dikeluarkannya akta cerai yakni 28 Desember 2022. (Ummi H S)