moots

Gegara Kasus Mario Dandy, Amanda Sampai Tutup Akun Instagram dan Kehilangan Pekerjaan

Suara Moots Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 17:36 WIB
Gegara Kasus Mario Dandy, Amanda Sampai Tutup Akun Instagram dan Kehilangan Pekerjaan
Anastasia Pretya Amanda alias APA (tengah) bersama pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya. ((Suara.com/M Yasir))

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, pencemaran nama baik oleh Mario Dandy dan pelaku anak AG berkaitan dengan narasi yang menyebut Amanda sebagai 'pembisik' sehingga membuat David Ozora dianiaya.

"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Enita, Senin (27/3/2023).

"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.

Enita mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian moril dan materil atas kasus ini. Salah satunya mengalami gangguan dalam hal perkuliahan.

"Amanda di kuliah juga sempat dapat pemanggilan (dari kampus). Kemudian juga menutup Instagram-nya, sidejob-nya Amanda kan sebagai influencer, itu sangat terganggu," ujar Enita.

Enita menyebut psikologis Amanda sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Amanda merasa tertekan karena merasa kok tertuduh, dan kenapa MDS melakukan seperti itu kepada dia. Tapi saya berpikir gak usah khawatir, kan kita sudah tahu hasil penyidikan bahwa MDS ini dengan AG banyak bohongnya," ujar dia.

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Tulis Pesan Haru: Aku Rela Kamu Tak Ingat Apapun

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI