Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang

Suara Moots

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:46 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mat. Terdakwa kasus peredaran narkoba itu dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa."

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. 

Namun Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman

baca juga

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:52 WIB

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:39 WIB

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Foto | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×