Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang

Suara Moots

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:46 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mat. Terdakwa kasus peredaran narkoba itu dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa."

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. 

Namun Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

| Kamis, 30 Maret 2023 | 15:52 WIB

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

| Kamis, 30 Maret 2023 | 15:39 WIB

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Foto | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah

Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 12:17 WIB

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:15 WIB

Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026

Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 12:11 WIB

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:09 WIB

6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha

6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha

Sumut | Senin, 01 Juni 2026 | 12:09 WIB

Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United

Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 12:07 WIB

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:05 WIB

Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte

Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 12:04 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan

Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 12:00 WIB