Jefri Nichol Sebar Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Masuk Bui Selama 7 Tahun dan Denda Rp700 Juta?

Suara Moots

Sabtu, 08 April 2023 | 10:34 WIB
Jefri Nichol Sebar Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Masuk Bui Selama 7 Tahun dan Denda Rp700 Juta?
Aksi Jefri Nichol lempar payung hitam ke DPR saat demo tolak UU Cipta Kerja. (Suara.com/Faqih)

Aktor Jefri Nichol kembali buat heboh jagat maya. Salah seorang pengguna akun Twitter S***a E** F***i menjadi korban doxing dari Jefri Nichol. 

Pemilik Twitter itu sebelum dianggap Jefri Nichol sebagai hatters yang menyerang dirinya. Merasa hidupnya terganggung dengan aksi Jefri Nichol, si pemilik akun meminta aktor tersebut menghapus postingan dan meminta maaf. 

"Halo, selamat malam. Perkenalkan saya S***a E** F***i. 3 hari lalu, akun Twitter dengan username @jefrinichol sudah menyebar luaskan data pribadi saya tanpa izin. Sebelum saya bertindak lebih jauh, tolong itikad baiknya kepada @jefrinichol (chulo papi) untuk menghapus ...," tulis S***a E** F***i di akun @na*********e.

Sadar bahwa tindakannya keliru dan salah sasaran, Jefri Nichol kemudian memberikan pernyataan maaf. Ia mengaku bahwa dirinya keliru melakukan doxing kepada S***a E** F***i

"Halo e**, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing)," cuitnya.

Meski meminta maaf, Jefri Nichol mengatakan bahwa ia tidak menyebarkan identitas secara lengkap. 

"Dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. sekali lagi saya minta maaf e**," sambungnya.

Doxing bisa dijerat dengan UU ITE

Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya. 

baca juga

Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 

Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik. 

Lalu, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. 

Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).

Ada juga Pasal Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik. 

Pasal 48 ayat (2) juga menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Terakhir Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik. 

Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet

Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet

Your Say | Sabtu, 08 April 2023 | 06:26 WIB

Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib

Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib

Video | Jum'at, 07 April 2023 | 19:00 WIB

Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar

Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar

Lifestyle | Jum'at, 07 April 2023 | 20:16 WIB

4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR

4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR

Entertainment | Jum'at, 07 April 2023 | 18:39 WIB

Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?

Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?

Entertainment | Jum'at, 07 April 2023 | 18:20 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×