Pejabat Eselon 2 Cilegon Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol Rp966 Juta

Suara Moots

Selasa, 09 Mei 2023 | 22:11 WIB
Pejabat Eselon 2 Cilegon Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol Rp966 Juta
Para tersangka saat digelandang Kejari Cilegon. (Dok Kejari Cilegon)

Seorang pejabat eselon 2 Pemkot Cilegon tepatnya Asisten Daerah atau Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) ditahan Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023).  

Pejabat eselon 2 Kota Cilegon, Banten itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.

Tak hanya TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lainnya yakni BA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama.

Proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar.

Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Kata Kasie Pidsus, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.

“Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Yang ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” ujarnya.

baca juga

Kata dia, perkara kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri.

Diketahui, Pembangunan Pasar Rakyat Grogol dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.

Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM selaku Kadisperindag mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana ke Kementerian Perdagangan.

Namun, pengajuan itu dilakukan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.

Pengajuan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.

"Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putera Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih," ungkapnya.

"walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Cilegon.

Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.

“Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," katanya.

"Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023," ujarnya. 

"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966 juta lebih,” umbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya

Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya

Banten | Selasa, 09 Mei 2023 | 07:38 WIB

Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Rp62 Miliar: Tak Ada Penambahan Aset

Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Rp62 Miliar: Tak Ada Penambahan Aset

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 20:04 WIB

Pamer Rekor Muri, Wali Kota Cilegon Kena Skak Mat Soal Toleransi Beragama

Pamer Rekor Muri, Wali Kota Cilegon Kena Skak Mat Soal Toleransi Beragama

Moots | Senin, 08 Mei 2023 | 18:10 WIB

Helldy Agustian Pamer Rekor MURI Sajian Rabeg Terbanyak, Netizen: Gak Bangga, Banyak Pengangguran

Helldy Agustian Pamer Rekor MURI Sajian Rabeg Terbanyak, Netizen: Gak Bangga, Banyak Pengangguran

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 17:41 WIB

Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis

Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis

Moots | Rabu, 25 Januari 2023 | 10:08 WIB

Prank Wali Kota Cilegon Tegur Dua ASN Berujung Happy Ending, Dimarahin Berhadiah Umroh

Prank Wali Kota Cilegon Tegur Dua ASN Berujung Happy Ending, Dimarahin Berhadiah Umroh

Moots | Kamis, 22 Desember 2022 | 23:22 WIB

Terkini

Bertemu Presiden, John Herdman Susun Rencana Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Bertemu Presiden, John Herdman Susun Rencana Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:51 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Gol Ketiga Kolombia Jadi Petaka: Belasan Suporter Terjun Bebas dari Tribun Stadion

Gol Ketiga Kolombia Jadi Petaka: Belasan Suporter Terjun Bebas dari Tribun Stadion

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:38 WIB

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:35 WIB

Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan

Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan

Kaltim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:33 WIB

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:31 WIB

Tembakan di Times Square Saat Piala Dunia 2026, Kepanikan Pecah di Jantung New York

Tembakan di Times Square Saat Piala Dunia 2026, Kepanikan Pecah di Jantung New York

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:28 WIB

BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali

BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali

Lampung | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:28 WIB