Inara Rusli dengan pede melaporkan Virgoun dan terduga selingkuhannya, Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perselingkuhan.
Inara Rusli dengan tegas mempunyai bukti kuat soal perselingkuhan Virgoun dan Tenri Anisa.
Laporan tersebut dibuat pada 6 Mei itu disampaikan oleh Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/23) malam kepada wartawan.
Tak hanya membacakan laporan polisi tersebut, Inara Rusli juga memiliki sejumlah bukti seperti video dan chat untuk menguatkan laporannya.
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi," terang Andy Mulia.
"Ada video, chat, dan sebagainya. Nanti perlu dialami juga sama polisi," jelasnya.
Sebagai informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.