Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Wamenkumham periode 2011-2014 tersebut dianggap telah membocorkan rahasia negara.
Persoalan ini terkait cuitannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup, atau coblos partai.
Denny dilaporkan ke polisi oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD), Senin (29/5/2023) kemarin.
"Denny Indrayana pertama, dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah, lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi, terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini," kata Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyu.
Sementara itu, Denny Indrayana membantah bocorkan putusan MK terkait perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran".
Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".
"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.
Lebih lanjut, Denny Indrayana menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
Dia menegaskan rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut. Sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ucapnya.
Dalam penjelasannya, Denny Indrayana juga sempat menyinggung cuitan Menkopolhukam Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".
Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1". Karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," sanggahnya.
Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup.
Menurut dia, pilihan sistem pileg bukan wewenang proses persidangan di MK. Melainkan ranah proses legislasi di parlemen.
"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu," imbuh Denny Indrayana.