Tiga pekerja Pertamina yang melempar anjing ke rawa dalam keadaan hidup dan jadi santapan buaya mengaku mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal makanan mereka kerap dicuri.
Menurut ketiga pekerja ini seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, makanan mereka dimakan oleh anjing liar tersebut.
"Mereka kesal. Itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berkali-kali," ujar Iptu Lusgi kepada awak media.
Kesal makanan mereka selalu dicuri si anjing, ketiga pekerja ini pun melemparkan anjing ke rawa yang ada buayanya.
Atas perbuatan mereka, ketiga pekerja Pertamina itu dikenakan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Juncto Pasal 66 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lantaran hukuman di bawah lima tahun, ketiga pekerja tersebut tidak ditahan.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku marah atas perbuatan ketiga pekerja Pertamina tersebut.
"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang," ucap Erick Thohir.
Baca Juga: 5 Pelaku Bullying di Cianjur yang Viral Ditangkap Polisi, 2 Orang Masih Diburu