Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Ponpes Al Zaytun mirip komune. Di mana tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.
Lantas apa itu komune? Dijelaskan Menko PMK, komune merupakan sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
"Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya usai Salat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Muhadjir mengatakan bahwa di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang. Asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dia mengemukakan, di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini penanganan polemik Ponpes Al Zaytun dilakukan dari dua sisi, sisi hukum dan sisi pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kemenkopolhukam bersama Polri.
Sedangkan Kemenko PMK dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
Baca Juga: Minta Pemerintah Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Habib Bahar Siap Tampung Santrinya: Gratis...
Muhadjir sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun bisa tetap belajar jika sewaktu-waktu ada penindakan hukum berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lembaga pendidikan itu.
"Ada ribuan santri yang akan menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum," katanya.