Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:02 WIB
Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba
Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel dalam rilis kasus di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). ([SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah])

Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap Budyanto Djauhari (38), suami yang viral KDRT istrinya yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) di perumahan Serpong Utara, Tangsel.

Pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, dini hari tadi. Tersangka juga kedapatan positif narkoba.

"Dari hasil tes urine diketahui tersangka konsumsi amfetamin. Tes urine dilakukan karena ada sikap tersangka yang dicurigai penyidik ke arah konsumsi narkotika," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal menerangkap, motif pelaku aniaya istri yang videonya viral di media sosial lantaran kesal dituduh selingkuh.

"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," ujarnya.

Peristiwa KDRT ini sendiri terjadi di kediaman korban dan pelaku di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.

Luka Korban

Akibat penganiayaan itu, Faisal menyebut, korban alami luka di bagian hidung dan kelopak mata kiri.

"Hasil visum korban alami luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri, bengkak dan kemerahan di kedua pipi, garis tulang hidung geser ke arah kanan dan luka lain di bagian kanan serta betis," papar Faisal.

Baca Juga: Borok Pelaku KDRT di Tangsel Dibongkar Mertua, Jenggut hingga Piting Kepala Istri Lagi Hamil

Saat ini, Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Korban juga akan diperiksa kejiwaannya akibat trauma yang didapat usai dianiaya.

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penyidik Kurang Peka

Dalam kesempatan itu, Faisal mengakui adanya kesalahan penyidik yang sempat tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum ditangkap di Bandung.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI