MA, anak penyanyi Pinkan Mambo jadi korban pelecehan Steve Wantani. Bahkan akibat pelecehan itu, organ vital MA sampai rusak.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik hingga membuat organ vitalnya rusak, MA juga mengalami trauma berat atas peristiwa yang ia alami sepanjang 2008 hingga Januari 2021.
Tak berhenti di situ, kekinian ibu kandung MA, Pinkan Mambo malah membongkar aib putrinya tersebut. Pinkan malah beberkan anaknya itu suka dugem, anak nakal hingga disebut sulit diatur.
Menurut Pinkan Mambo, MA sejak lima bulan lalu bahkan sudah tidak tinggal lagi bersamanya. Kata Pinkan, anaknya itu tinggal bersama temannya.
"Jadi, dia itu anaknya nakal, tidak bisa diatur, maunya dugem setiap malam. Ada satu dan lainnya yang parah, tapi saya nggak mau omongin. Cuman pergaulannya nggak baik," kata mantan personel Ratu itu seperti dikutip dari Suara.com
Bahkan Pinkan tak segan untuk membandingkan MA dengan anak-anaknya yang lain.
"Jadi, 5 bulan itu dia udah tinggalin rumah dan nggak mau diatur. Cuman M**** doang yang nggak mau diatur," ungkap Pinkan.
Bahkan Pinkan sempat mengatakan tak terima dengan ucapan MA yang sebut tak mendapat pembelaan.
Menurut Pinkan, ia sudah membela MA saat di persidangan hingga membuat Steve Wantani dipenjara.
Baca Juga: Respon Pinkan Mambo Dihujat Gegara Pelecehan Anak: Jangan Membunuh Karakter Saya
Steve Wantania, suami dari Pinkan Mambo terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya, MA. Steve secara sah terbukti melakukan perbuatan cabul kepada MA dari 2008 hingga Januari 2021.
Aksi bejat Steve ini bahkan membuat anak Pinkan Mambo itu mengalami kerusakan di bagian intim. Aksi cabul Steve itu dilakukan dengan cara memaksa hingga menarik tubuh anak tirinya tersebut.
Hal ini yang dialami MA pada Januari 2021. Saat itu, Steve dengan memaksa menarik dan memeluk tubuh korban lalu menggesekkan alat kelaminnya.
"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak Michelle Ashley Rezya sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," tulis informasi putusan Mahkamah Agung seperti dikutip dari Suara.com