Konten kontroversi jilat es krim yang dilakukan content creator Oklin Fia berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke polisi.
Pelaporan dilakukan Umi Pipik dan Marissya Icha bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Bismillah, atas izin Allah, permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisiap OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria, yang kami anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan agama," tulis Marissya Icha dalam unggahan Instagram, dikutip Kamis (17/8/2023).
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yang berwajib, hari ini, saya dan @_ummi_pipik_ dibantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud memutuskan untuk melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga banyaknya dukungan teman-teman di media sosial," lanjutnya.
Oklin Fia mendapat kecaman dari publik terkait konten menjliat es krim tepat di hadapan bagian vital pria yang tengah berdiri.
Konten itu memicu polemik karena Oklin Fia melakukannya saat mengenakan hijab.
Umi Pipik jadi salah satu yang merasa resah dengan konten Oklin Fia tersebut.
Ia khawatir konten itu dicontoh oleh anak-anak di media sosial.
Baca Juga: Oklin Fia Bikin Konten Jilat Es Krim, Ustaz Hilmi Firdausi Geram: Jangan Kau Nodai Simbol Muslimah
Oklin Fia dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 UU Pornografi.