Aksi Mayang Lucyana Fitri, putri Doddy Sudrajat, yang tertawakan upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara pada 17 Agustus lalu, mendapat sorotan dan kecaman.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran saat menonton live upacara HUT RI.
Tawa Mayang pun pecah ketika ada salah satu teman yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.
Terkait ini, pakar hukum, Jaenudin mengatakan, Mayang dapat dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penghinaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral," jelas Jaenudin, dikutip dari tayangan kanal YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023).
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," imbuhnya.
Jaenudin bahkan menyebut Mayang terancam 5 tahun penjara. Begitu pula dengan teman yang mengunggah video itu di media sosial terancam 4 tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," bebernya.
Jaenudin menambahkan, Mayang dapat terancam pidana jika ada pihak yang melaporkan atas dugaan penghinaan tersebut.
"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," pungkasnya.