"Minta keadilan seadil-adilnya seperti bagaimana dia memperlakukan anak saya, diproses sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Ditahan di Pomdam Jaya
Sementara itu, anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menculik dan aniaya warga Aceh, Imam Masykur, telah ditahan di Pomdam Jaya.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM akan diproses secara hukum jika terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael.