Bek Vietnam Nguyen Hong Phuc jadi public enemy di Indonesia pasca final Piala AFF U-23 2023. Bek Vietnam itu dengan sengaja menghajar kepala pemain Timnas Indonesia U-23, Haykal Alhafiz.
Pemain bernomor punggung 20 itu bermain kasar saat masuk sebagai pemain pengganti.
Hong Phuc terlihat dengan sengaja memukul kepala bagian belakang pemain Timnas Indonesia Haykal Alfafiz.
Insiden ini terjadi saat kedua pemain berupaya untuk memperebutkan bola. Dari tayangan video yang viral di laman sosial media terlihat, Hong Phuc dengan sengaja melayangkan pukulan ke arah kepala Haykal.
Haykal yang selangkah lebih dulu untuk bisa menguasai bola pun langsung terkapar mendapat pukulan dari Hong Phuc.
Sayangnya insiden ini dibiarkan begitu saja oleh wasit asal Jepang, Hiroko Kasahara. Wasit tak memberikan kartu kepada Nguyen Hong Phuc.
Aksi barbar Nguyen Hong Phuc itu pun jadi sorotan publik Indonesia. Sampai saat ini pihak Hong Phuc dan Vietnam belum buka suara terkait insiden tersebut.
Lantas apakah mungkin aksi Nguyen Hong Phuc itu dituntut pidana?
Sebelum lebih jauh membahas soal itu, hukum di sepak bola yang berlaku dibagi menjadi dua yakni internasional dan nasional.
Di tingkatan internasional, kita mengenal statuta FIFA dan peraturan peraturan di bawahnya seperti Circular FIFA dan lainnya. Sementara, secara nasional tentu saja ada statuta masing-masng federasi.
Di Indonesia, selain statuta PSSI, juga terdapat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur olahraga secara keseluruhan, termasuk juga sepakbola di dalamnya.
Lalu di sepak bola dikenal dengan istilah Lex Sportiva, yang didalamnya tercakup peraturan Infield atau Lex Ludica dan Outfield Football.
Sebenarnya Lex Sportiva istilah baru yang masih jadi perdebatan di kalangan akademis hukum.
Lex sportiva sampai saat ini masih terus berkembang seiring dengan pertumbuhan olahraga itu sendiri.
Lex Sportiva dipahami sebagai sebuah sistem hukum yang tidak berada dalam sistem hukum nasional dan juga tidak berada dalam sistem hukum internasional, tetapi memasuki wilayah sistem hukum transnasional.