Tangis Ammar Zoni tak terbendung saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia dituntut 1 tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari dakwaan. Namun demikian, Ammar Zoni tetap merasa kecewa.
Sebab, suami Irish Bella itu merasa hukuman yang pantas untuknya adalah rehabilitasi.
Usai sidang, Ammar Zoni menghampiri sang adik Aditya Zoni. Ia langsung memeluk erat dan meluapkan kekecewaannya hingga tangisnya tumpah.
Raut sedih masih tampak dari wajah Ammar Zoni saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Jaksel.
Ammar Zoni pun bungkam saat dimintai komentar soal hasil sidang tuntutan.
"Ammar kecewa lah, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi, ya," ucap Abdullah, kuasa hukum Ammar Zoni.
Baca Juga: Tak Pernah Jenguk dan Hadiri Sidang Ammar Zoni, Ini Alasan Irish Bella