Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Irwan Mussry, suami Maia Estianty, sebagai saksi, Rabu (20/9/2023). Ia diperiksa selama 4 jam.
Pemanggilan Irwan Mussry terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Irwan Mussry mengungkapkan hubungannya dengan Eko Darmanto.
"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi mungkin ada hubungannya," tutur Irwan Mussry di KPK.
"Bukan jual-beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada hubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.
Selain Irwan Mussry, ada empat orang lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta).