Polda Lampung menyebut AKP Andri Gustami mendapat bayaran Rp 8 juta untuk 1 kilogram (kg) sabu yang berhasil diloloskannya.
Total sekitar 100 kg sabu jaringan narkoba Fredy Pratama yang telah diloloskan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan itu.
Itu artinya, AKP Andri Gustami telah mendapat bayaran Rp 800 juta.
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama). Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kg," ungkap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Kamis (21/9/2023).
"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," ujar Helmy.
Helmy menambahkan, AKP Andri Gustami akan menerima sanksi pemecatan secara tidak hormat karena terlibat jaringan narkoba internasional.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," ujarnya.
"Kita tidak ada tebang pilih, hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti. Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," pungkas Helmy.
Baca Juga: Punya Tunangan, Ayu Aulia Menolak Check In dengan Pejabat Bank BUMN Berinisial H