- Misteri kematian tiga orang di Warakas terungkap sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan anak korban.
- Peristiwa terjadi 2 Januari 2026; pelaku, AS, ditetapkan tersangka 4 Februari karena motif dendam pribadi.
- Modus pembunuhan adalah penggunaan racun Zinc Phosphide yang terdeteksi dalam organ tubuh para korban.
Suara.com - Misteri kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak.
Kepolisian memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana dengan pelaku tak lain adalah anak dari keluarga itu sendiri.
Fakta tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga," ujar Budi.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu polisi awalnya menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia di dalam sebuah rumah kontrakan.
Tiga korban meninggal diketahui bernama Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (13).
Sementara satu anggota keluarga lainnya, Abdullah Syauqi Jamaludin (22) selamat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mendalam mengarah pada AS alias Abdullah Syauqi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Baca Juga: Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan, motif pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoeseno.
Polisi juga memastikan modus pembunuhan dilakukan dengan racun. Pemeriksaan laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri menemukan senyawa Zinc Phosphide, yang dikenal sebagai racun tikus (rodentisida), di dalam organ tubuh para korban.
Ahli toksikologi menyebut zat tersebut merupakan racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan menyebabkan kematian bila masuk ke tubuh manusia dalam dosis tinggi.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Utara