Mirisnya, sejumlah pelaku masih di bawah umur. 7 terdakwa yang masih di bawah umur adalah ST (17), DN (16), SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NFS (16).
Sementara terdakwa dewasa yakni Aditya Anggara (19), Budiman (41), Cepi (20), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Dari ke-14 terdakwa ini, hanya NFS yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung pada November 2018. Sementara terdakwa lainnya di vonis 3 sampai 9,5 tahun penjara.
Majelis Hakim saat itu bebaskan NFS karena tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dari ketujuh terdakwa dewasa yang mengeroyok Haringga, Aditya Anggara, Budiman dan Aldiansyah divonis paling berat yakni 9,5 tahun penjara.
Sementara Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara, tiga terdakwa lainnya Goni, Cepi dan Joko divonis 7 tahu penjara.
Sedangkan untuk terdakwa anak, SH DAN AR divonis paling berat yakni 4 tahun penjara. Terdakwa DN divonis 3 tahun penjara. Sementara ST, TD dan AF divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya saat itu.
Baca Juga: On This Day: Kontroversi Kepindahan Eka Ramdani dari Persib ke Persisam