Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan bocah 10 tahun yang menikah. Nah, ternyata ini usia ideal menikah menurut Pemerintah.
Peristiwa yang diduga terjadi di Madura, Jawa Timur menjadi viral. Pasalnya bocah 10 tahun menikah walau belum lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD).
Momen viral ini salah satunya dibagikan oleh akun X @kegblgnunfaedh. sebuah video yang menampilkan sepasang bocah tersebut menjadi perbincangan netizen.
Dalam video tersebut, kedua bocah tersebut tengah berdiri berdampingan. Anak laki-laki mengenakan kemeja biru dengan kopiah hitam.
Sedangkan anak perempuan yang memakai jilbab berwarna coklat juga terlihat membawa setangkai karangan bunga yang dihiasi uang pecahan seratus ribuan. Buket tersebut diduga merupakan mahar alias mas kawin pernikahan.
Terkait kehebohan tersebut, lantas muncul pertanyaan berapa usia ideal menikah menurut Pemerintah indonesia? Nah, sebenarnya Pemertinah tidak memberikan usia standar ideal, tapi ada aturan mengenai batas usia minimal.
Aturan ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 209 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawanian. Aturan ini dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.
Melihat Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
UU 16/2019 memperbarui aturan sebelumnya UU 1/194 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Perubahan aturan ini karena mempertimbangkan UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Sedangkan menurut Lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia ideal menikah bagi perempuan minilmal 21 tahun, sementara pria 25 tahun.