Suara.com - Mantan Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kembali menyatakan pendapatnya mengenai Revisi KUHAP yang disinyalir akan melemahkan kewenangan lembaga KPK.
Sebelumnya, Anies meminta agar pasal-pasal terkait KPK dipertahankan, kali ini Anies memberi pendapat mengenai upaya pengurangan kewenangan penyadapan.
"Mengurangi kewenangan KPK untuk menyadap adalah upaya melumpuhkan KPK. Jantung penyidikan KPK adalah penyadapan," ujar Anies dalam pernyataan pers, Sabtu (1/3/2014).
Pernyataan mantan Tim 8 KPK ini hampir senada dengan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang mengatakan penyidikan adalah jantung penegakan hukum di KPK.
Menurut Anies penyelenggara negara harus siap untuk disadap.
"Wakil rakyat adalah mereka yang mewakili rakyat selama 24 jam, segala kepentingannya harus untuk kepentingan publik," kata rektor yang menelurkan mata kuliah anti korupsi ini.
Anies juga berharap agar DPR mendengarkan suara komisi anti rasuah agar upaya pemberantasan korupsi dapat terus ditegakkan.
"Wakil rakyat jangan lukai hati nurani rakyat yang ingin pemberantasan korupsi di negeri ini berjalan tuntas," kata Anies.