Matamata - Selain diharuskan menyerahkan laporan awal dana kampanye, partai politik peserta pemilu juga diharuskan menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan akhir tersebut harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 24 April mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah di Jakarta, Minggu (2/3/2014).
"Mulai 17 April parpol harus sudah tutup buku, artinya tidak boleh menerima apa-apa (sumbangan, red) lagi. Kemudian mereka merapikan catatan keuangannya dan paling lambat sampai tanggal 24 April harus sudah diserahkan ke kami," kata Nur Syarifah.
Syarifah menambahkan, semua proses transaksi keluar maupun masuknya dana di masing-masing parpol sebaiknya ditutup saat masa kampanye berakhir, yaitu tanggal 5 April.
"Hari terakhir kampanye itu kan 5 April, jadi transaksi dana kampanye juga ditutup hari itu," katanya.
Semua laporan akhir dana kampanye parpol diterima, akan diserahkan KPU ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan parpol tersebut. Penunjukkan KAP yang ditugasi mengaudit laporan tersebut akan ditentukan melalui proses lelang, pekan depan.
Nantinya, KAP yang ditunjuk KPU tersebut akan melakukan audit terhadap laporan keuangan parpol guna mencari apakah terdapat sumber dana atau transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak. (Antara)