Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Brigadir S atas tewasnya Kepala Detasemen Markas (Kadenma) Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan menyatakan, tidak ada motif dendam antara Brigadir S dengan AKBP Pamudji.
"Motif penembakan sampai saat ini masih di dalami oleh penyidik, tidak ada dendam lama dan hubungan Akbp Pamudji dengan Brigadir Susanto, hanya sebatas atasan dan bawahan saja", terang Rikwanto.
AKBP Pamudji ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka tembak bagian kepala di ruang piket Yanma Polda Metro, Selasa kemarin.
Kemarin, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Brigadir S sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 388 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka Brigadir Susanto dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Rikwanto.