Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima laporan sedikitnya 3.339 kasus kekerasan/kejahatan terhadap anak. Dari jumlah tersebut 58 persennya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk tahun ini saja kami sudah menangani sebanyak 32 kasus kejahatan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 240 anak yang mayoritas berusia di bawah 11 tahun baik laki-laki maupun perempuan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Sukabumi, Selasa (6/5/2014).
Menurut Arist, selama Komnas PA berdiri pihaknya sudah menangani sekitar 1.600 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dari 18 persen kasus ini pelaku adalah anak di bawah umur dan 28 persen dari total kasus kekerasan seksual terhadap anak tersangkanya adalah pelaku pedofil.
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang masif dan hampir setiap waktu terjadi. Bahkan, para pelaku pedofil di Indonesia bukan hanya warga lokal tetapi ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Eropa dan Asia. (Antara)